URnews

Orang Tua yang Rantai Anak di Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Fitri Nursaniyah, Sabtu, 23 Juli 2022 17.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Orang Tua yang Rantai Anak di Bekasi Resmi Jadi Tersangka
Image: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan pers. (PMJ News)

Jakarta - Pasangan suami istri berinisial P dan A, yang merupakan orang tua dari anak di Bekasi yang kabur dengan kondisi kaki dirantai, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

P yang merupakan ayah kandung, dan A ibu sambung dari remaja yang dirantai tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/7/2022) mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti P dan A melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan.

Barang bukti yang telah diamankan polisi di antaranya tali dan rantai yang dipakai untuk mengekang korban.

"Tali berwarna hitam, ini di depan ini, yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban," ujar Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu.

"Serta ini, ada rantai, serta gembok yang sudah viral di berita, untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa kasus penelantaran terhadap anak berinisial R sudah berlangsung lama. Kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Dua-duanya (P dan A) melakukan kekerasan," ujarnya.

P dan A kemudian dijerat Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebuah video menampilkan seorang remaja di Bekasi melarikan diri dengan kaki terikat rantai. Video ini viral dan mengundang rasa simpati para netizen.

Kini remaja berinisial R itu telah diamankan oleh kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan upaya pemulihan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait