URnews

Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Aurellia Renatha Tidak Tepat

Shelly Lisdya, Sabtu, 9 Oktober 2021 11.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Aurellia Renatha Tidak Tepat
Image: Ilustrasi hukum (Pinterest/Lulu Pages)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut penetapan Aurellia Renatha sebagai tersangka dianggap tidak tepat.

Pasalnya, Aurellia Renatha diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayahnya, Kombes Rachmat Widodo.

"Dia (Aurellia) ini kan korban dari bagian membela diri atau mempertahankan diri," kata Suparji kepada wartawan, dikutip Urbanasia, Sabtu (9/10/2021).

Suparji pun menjelaskan, apabila ada seseorang yang membela diri dari ancaman tidak bisa dianggap melakukan sebuah perbuatan pidana lantaran sudah dilindungi dalam KUHP.

Dikatakan Suparji, jika perbuatan Aurellia adalah hal reaksi untuk menghindar dari ancaman yang menimpa. "Dalam hukum, sah-sah saja apabila yang bersangkutan itu membela diri atau mempertahankan diri," ucapnya.

"Menurut saya ini konstruksi hukum yang menarik, dalam arti kenapa seorang korban, seorang dalam membela diri malah jadi justru juga masuk dalam konteks sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih lanjut, Suparji pun menyebut penetapan tersangka KDRT terhadap Aurellia oleh penyidik dapat dikritisi oleh Aurellia dan pengacaranya.

"Jadi, pihak Aurellia dapat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangkanya itu. Nantinya di situ akan diuji apakah yang bersangkutan dapat diminta pertanggungjawaban hukum atau tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Juli 2020 lalu, Aurellia menduga sikap kasar ayahnya terjadi akibat adanya wanita simpanan atau pelakor.

Melalui media sosial miliknya, Aurellia menyebutkan sang ayah berusaha merebut ponsel yang berisi SMS dengan wanita yang diduga menjadi simpanan.

Beberapa waktu kemudian, Aurellia merekam keributan orang tuanya. Bahkan, sang ayah juga disebut menyeret keponakannya dan menampar sang buah hati ketika berusaha membela keponakan.

Aurellia pun mengaku juga telah melakukan visum dan dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada 24 Juli. Satu tahun berlalu, Aurellia Renatha mengunggah foto bahwa dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara, yang ternyata ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait