Pakar: Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Mudahkan Tangkap Koruptor

Jakarta - Pakar Hukum Mahmul Siregar memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia yang melakukan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan menguatkan penegakan hukum yang bersifat lintas negara seperti korupsi, kejahatan narkotika, pencucian uang, terorisme, dan pendanaan terorisme.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut maka memudahkan aparat hukum untuk menangkap dan membawa pelaku kejahatan Indonesia yang bersembunyi di Singapura.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah,” ujar Mahmul melalui keterangan tertulis pada Jumat, (4/2).
“Artinya, para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain, itu mereka enggak bisa lagi bersembunyi di Singapura dengan adanya perjanjian ekstradisi ini,” tambahnya.
Mahmul menambahkan, pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura agar dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Perjanjian ekstradisi ini satu langkah yang positif dan maju bagi pemerintah kita untuk penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan,” pungkas Mahmul.