Pakar Unair Ungkap Alasan Jatim Jadi Episentrum Baru COVID-19

Surabaya – Jawa Timur telah menjadi episentrum baru pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan jumlah kasus kumulatif positif sebanyak 13.997 orang per 5 Juli, Jawa Timur melampaui jumlah kasus yang tercatat pada DKI Jakarta sebanyak 12.435 orang.
Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Windhu Purnomo, dr., MS., mengatakan, meskipun Jawa Timur memiliki jumlah kasus positif tertinggi di Indonesia, attack rate provinsi tersebut bukan yang tertinggi di Indonesia. Namun hanya menempati peringkat 9 dari 34 provinsi di Indonesia.
Menurut Windhu, attack rate Jawa Timur hanya sebesar 27 per 100.000 penduduk, sedangkan DKI Jakarta sebesar 105 per 100.000 penduduk.
Attack rate, kata Windhu, merupakan nilai seberapa besar risiko penduduk terinfeksi COVID-19 dimana nilai tersebut dapat dicapai dari jumlah kasus kumulatif positif di suatu wilayah dibagi dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
“Namun ini tidak sepenuhnya berita baik. Karena pada faktanya, Surabaya kini adalah kota yang memiliki attack rate yang tertinggi di Indonesia. Nilainya sekitar 150 per 100.000 penduduk. Attack rate ini meningkat sebesar 75% ketika masa transisi dan PSBB sudah tidak diberlakukan lagi di Surabaya,” kata Windhu, seperti dikutip dari website resmi Unair (6/7/2020).
“Tentu tingginya risiko terinfeksi ini menjadi faktor utama Jawa Timur menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia,” tegas Windhu.
Pria yang sedang menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi PSBB & Surveilans COVID-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair itu mengatakan, tingginya risiko terinfeksi di Surabaya disebabkan oleh tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, yakni dengan angka 8.600 per km2.
Selain itu, Windhu juga menunjukkan kurangnya penegakan protokol kesehatan dan pengendalian kepatuhan warga yang tidak ketat, serta nihilnya sanksi denda dalam peraturan Wali Kota pada pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Windhu mengatakan, langkah yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam mengendalikan laju penyebaran COVID-19 adalah mengendalikan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan Gubernur/Wali Kota.
Pelanggar kedisiplinan terhadap protokol tersebut harus diberi sanksi denda yang tegas. Di samping itu, ia juga mendesak agar testing PCR atau swab test dapat ditingkatkan agar kasus positif COVID-19 dapat ditemukan sebanyak mungkin sehingga rantai pandemi dapat segera diputus.
“Langkah lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menjadikan RSUD milik Pemerintahan Kota Surabaya menjadi Rumah Sakit Khusus COVID-19 dan kapasitas bed isolasi ditingkatkan dalam rumah sakit yang telah menjadi rujukan untuk penanganan COVID-19,” tutur Windhu.
“Yang terpenting adalah langkah-langkah ini harus dilakukan terlebih dahulu dengan optimal dan cepat, hasil akhir tidak harus terlalu dipikirkan,” pungkas Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair tersebut.