URstyle

Panduan Vaksin Booster COVID-19 Menurut BPOM

Anisa Kurniasih, Selasa, 18 Januari 2022 14.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Panduan Vaksin Booster COVID-19 Menurut BPOM
Image: ilustrasi suntik vaksin (Foto: Pixabay/KitzD66).

Jakarta - Vaksinasi COVID-19 lanjutan atau booster secara resmi telah dimulai sejak Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan SE itu terbit dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE itu ditujukan untuk kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit se-Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.

Mengutip situs resmi BPOM, kelima vaksin tersebut adalah CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.

Nah, sasaran pemberian vaksinasi booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas. Namun, vaksinasi diprioritaskan untuk kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Vaksin booster dikategorisasi menjadi dua jenis, yaitu homolog dan heterolog. Vaksin homolog artinya jenis vaksin primer atau dosis awal vaksin lengkap sama dengan jenis vaksin booster. Misalnya vaksin pertama dan keduanya Sinovac, maka boosternya juga Sinovac.

Sedangkan untuk jenis heterolog, vaksin satu dan vaksin dua adalah sama, namun booster bisa berbeda jenis vaksin. Berikut panduan vaksin booster sesaui dengan aturan BPOM:

1. Dosis primer Sinovac: booster yang disarankan ialah Sinovac (dosis penuh), Pfizer (setengah dosis), AstraZeneca (setengah dosis), atau Zifivax (dosisi penuh).

2. Dosis primer AstraZeneca: booster yang disarankan Pfizer (setengah dosis), AstraZeneca (dosis penuh), atau moderna (setengah dosis).

3. Dosis primer Pfizer: booster yang disarankan Pfizer (dosis penuh), AstraZeneca (dosis penuh), atau moderna (setengah dosis).

4. Dosis primer Moderna: booster yang disarankan Moderna (setengah dosis).

5. Dosis primer Janssen: booster yang disarankan Moderna (setengah dosis).

6. Dosis primer Sinopharm: booster yang disarankan Zifivax (dosis penuh).

Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster bisa dilakukan di beberapa lokasi seperti puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, atau pun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait