URnews

Pasien COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada, Begini Mekanismenya!

Anisa Kurniasih, Selasa, 8 Desember 2020 15.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasien COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada, Begini Mekanismenya!
Image: Ilustrasi pemilihan suara. (Pixabay)

Jakarta - Besok, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar. Meski berbeda seperti momen-momen sebelumnya karena pandemi COVID-19, namun masyarakat tetap diminta untuk menyumbangkan hak pilihnya.

Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 kali ini akan diikuti oleh 270 wilayah yang tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia.

Nah, dalam Pilkada serentak kali ini, mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri, atau harus dirawat karena terkonfirmasi COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu juga dengan masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).

KPU menetapkan sejumlah tata cara baru yang bisa ‘menjemput bola’, dengan kata lain petugas akan diterjunkan untuk menghimpun suara dari pasien COVID-19.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1: "Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit"

"Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih," bunyi dalam pasal tersebut.

Lalu, ada sejumlah mekanisme juga yang harus dilakukan penyelenggara Pilkada untuk melayani pasien positif COVID-19 di rumah sakit. 

Pertama, KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19, mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan. 

Kedua, KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit.

 Ketiga, setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

Terakhir, KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan. 

Sementara itu, untuk pemilih yang berstatus ODP dan PDP, mekanisme pelayanan penggunaan hak pilihnya adalah KPPS mendatangi mereka atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait