Polisi Tetapkan Tersangka DNA Pro, Video Lawas Lesti Billar Terima Uang Rp 1 Miliar Viral Lagi

Jakarta - Nama selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar ikut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong usai dilaporkannya robot trading DNA Pro milik Steven Richard.
Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan pernah menerima hadiah uang tunai dari Steven Richard dengan jumlah sebesar Rp 1 miliar.
Video lawas Lesti Kejora dan Rizky Billar menerima uang Rp 1 miliar dari Steven Richard tersebut pun kembali viral di media sosial.
Dalam video itu, Steven memberikan uang untuk pasangan yang baru saja diberi momongan sebesar Rp 1 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Steven memberikan uang tersebut sebagai hadiah untuk kelahiran anak Lesti dan Billar, Baby L. Keduanya sempat terkejut, namun akhirnya menerima pemberian itu.
"Spesial buat Baby L. Aku juga pernah ngerasain soalnya istri dapat barang 'haduh mau ditaruh di mana lagi'. Tapi, kalau ini kan bisa ditaruh di Bank," kata Steven Richard.
"Enggak enak dong kita," balas Rizky Billar.
Usai mendapat uang itu, Rizky Billar dan Lesti bertekad menggunakan uang tersebut untuk tabungan anak mereka nantinya.
"Kemungkinan enggak akan kami gunain. Ini untuk tabungan bayi kami. Cuma kalau bapaknya butuh, bolehlah," kata Rizky Billar.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya belum menemukan adanya bukti keterlibatan figur publik dalam kasus DNA Pro.
"Sampai saat ini, kita belum ke arah sana. Tapi kita sedang melakukan pengembangan. (Belum ada bukti yang mengarah ke keterlibatan publik figur, red) iya betul," kata Yuldi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Seperti diketahui, sejumlah publik figur diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar, hingga Lesti Kejora.
Yuldi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan para publik figur dalam kasus robot trading DNA Pro. Sejauh ini, total 12 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
12 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang berhasil ditangkap yakni FR, RK, RS, RU dan YS. sementara tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.