URtrending

Pelaku Penyerangan Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ngadu ke Jokowi

Griska Laras, Minggu, 14 Juni 2020 10.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Penyerangan Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ngadu ke Jokowi
Image: Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/). (ANTARA)

Jakarta – Penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta respons Jokowi terkait ringannya tuntutan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua oknum polisi yang mencelakai Novel, Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tak terima dengan hal itu, Novel meminta Jokowi segera merespons penanganan kasusnya yang janggal. Bahkan, dia menganggap sidang dua penyerangnya hanya sekadar formalitas.

Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel meminta respons Jokowi atas ketidakadilan yang menimpanya.

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah di balik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas,” cuit Novel di akun, Sabtu (13/6).

Cuitan itu ditulis Novel sebagai tanggapan terhadap akun @paijodirajo yang membagikan video komentar Jokowi atas kasus penyerangannya di tahun 2017. Dalam video tersebut, Jokowi mengutuk keras peristiwa tersebut dan menyebut aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai tindakan brutal. Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.

Sebelumnya, Novel juga sempat menuliskan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum atas kasusnya yang dirasa janggal. Dalam cuitannya dia menulis, "Keterlaluan memang...sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini..lebih rendah dari orang menghina”.

"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan,"lanjutnya.

Kasus penyerangan novel bermula ketika dua orang tak dikenal menyiramkan air keras ke wajahnya pada 11 April 2017. Setelah melalui tujuh kali olah TKP dan mengumpulkan 73 orang saksi, dua pelaku penyerang Novel Baswedan berhasil ditangkap.

Kedua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif, kemudian diamankan pada Kamis (26/12/2019) oleh tim Kepolisian di Cimanggis, Depok, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait