URnews

Pelaku Perjalanan 250 KM Wajib PCR, dr Tirta: Korelasinya Apa?

Shelly Lisdya, Senin, 1 November 2021 17.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Perjalanan 250 KM Wajib PCR, dr Tirta: Korelasinya Apa?
Image: dr.Tirta. (Instagram @dr.tirta)

Jakarta - Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dipanggil dr. Tirta ikut menanggapi terkait penumpang mobil atau motor dengan jarak 250 kilometer wajib tes PCR.

Hal tersebut diungkapkan oleh dr Tirta melalui Instagram pribadinya, pada Senin (1/11/2021). Bahkan, ia juga mention Kementerian Perhububangan yang membuat kebijakan guna mempertanyakan hubungan aturan tersebut.

"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tanya dr Tirta dikutip Urbanasia.

Tak hanya itu, dr Tirta juga menanyakan terkait fungsi pemeriksaan tes PCR atau Antigen kepada para pengguna transportasi. 

"YTH bapak ibu yg membuat kebijakan sadar penuh kan? yg mengurangi penularan apa? Tau kan fungsi pemeriksaan penunjang buat apa?" tanyanya lagi.

Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan Urbanasia, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberi kebijakan kepada para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer kini wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait