URnews

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Tunggu Keputusan Gugus Tugas COVID-19

Nunung Nasikhah, Jumat, 7 Agustus 2020 13.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Tunggu Keputusan Gugus Tugas COVID-19
Image: Ilustrasi pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. (indonesia.go.id)

Bogor – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku telah menerima masukan dari masyarakat yang menginginkan dibukanya pembelajaran tatap muka karena penguatan pendidikan karakter dan sosialisasi bagi peserta didik merupakan hal penting yang harus dipenuhi.

“Namun, sebelum membuka sekolah, kita harus memperhatikan risiko kesehatan saat ini. Di saat kita bisa mengontrol fungsi kesehatan, baru kita bisa berpikir untuk membuka lagi sekolah,” kata Nadiem saat melakukan kunjungan ke beberapa sekolah di wilayah Bogor, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (8/7/2020).

Nadiem menegaskan bahwa kebijakan membuka pembelajaran tatap muka tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang aman bagi siswa, guru, seluruh warga pendidikan dan keluarganya.

Ia juga mengaku jika kebijakan tersebut bukanlah kewenangannya. Melainkan tergantung kriteria zona yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas COVID-19.

“Tidak bisa dijawab tanggalnya, ini adalah proses yang dinamis. Tergantung daerah, tergantung keputusan gugus tugas tergantung pada kesiapan masing-masing pemda dan sekolah,” tandas Nadiem.

Meski demikian, Nadiem memastikan, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan dan risiko sebelum membuka sekolah termasuk yang berada di zona kuning.

Terlebih menurutnya, standar pembukaan sekolah di zona kuning tidak akan jauh berbeda dengan standar pada zona hijau.

“Checklistnya panjang sekali karena kami ekstra hati-hati untuk mengatur zona hijau,” lanjutnya.

Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

“Zona yang sudah hijau jika kondisinya memburuk setelah dibuka pembelajaran tatap muka maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan dan prosesnya kembali lagi ke awal,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, terciptanya situasi pembelajaran yang aman bagi warga pendidikan merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karenanya, Mendikbud mengimbau agar seluruh sekolah yang ada di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara bagi sekolah yang berada di zona merah dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, perlu ada sosialisasi berulang dan penegasan kembali bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.

“Kita harusnya sangat tegas mengenai itu,” tegas Nadiem.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait