URtrending

Pemerintah Beri Tenaga Medis Santunan Kematian dan Insentif hingga Rp 15 Juta

Anita F. Nasution, Kamis, 30 April 2020 15.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Beri Tenaga Medis Santunan Kematian dan Insentif hingga Rp 15 Juta
Image: Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto menetapkan insentif serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang tengah menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dilansir lewat laman Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id) keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” ujar Terawan lewat keterangannya pada Rabu, (29/4/2020) di Jakarta.

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan maupun institusi yang dimaksudkan adalah;

1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Puskesmas.

7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pemberian insentif serta santunan kematian tersebut meliputi tenaga medis mulai dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan sebelumnya.

Untuk besaran insentif di rumah sakit, jumlah setinggi-tinggi diberikan sebesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan dokter gigi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat serta yang paling rendah Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.

Sementara itu jumlah insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan yang berada di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas serta laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, setinggi-tinggi mendapatkan Rp 5 juta.

Kemudian lewat keputusan tersebut pemerintah juga akan memberikan santunan kematian pada tenaga kesehatan yang meninggal pada saat bertugas memberi pelayanan dan tertular virus COVID-19 sebesar Rp 300 juta.

Pendanaan insentif dan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diberikan kepada tenaga kesehatan terhitung sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait