URnews

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Pengamat: Ada Unsur Kesengajaan

Rizqi Rajendra, Kamis, 17 Maret 2022 18.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Pengamat: Ada Unsur Kesengajaan
Image: Ilustrasi kemasan minyak goreng. (Dok. Sekretariat Kabinet RI).

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng per 16 Maret 2022. Sehingga, pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana sesuai mekanisme pasar.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Perlu diketahui, Permendag No 06/2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Namun, kini pemerintah hanya memberi subsidi untuk jenis minyak goreng curah dengan harga tertinggi Rp 14.000 per liter.

Menanggapi langkah dari pemerintah ini, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada unsur kesengajaan di balik dicabutnya HET minyak goreng tersebut. Karena setelah HET dicabut, stok minyak goreng tiba-tiba melimpah di pasaran.

"Menurut saya memang ada unsur kesengajaan yang mengarahkan ke pencabutan HET itu. Harusnya kan pemerintah tegas dalam menegakkan aturan Permendag No 06/2022 itu, bukan malah mencabutnya," ujar Trubus ketika dihubungi Urbanasia, Kamis, (17/3/22).

"Nah, kondisi ini mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatur supaya harganya dikembalikan ke pasar. Karena begitu dilepas ke pasar barangnya terus banyak, jadi selama ini kan ada pihak yang menimbun, ada mafia yang mengatur itu semua," sambungnya.

Trubus menilai, pencabutan HET minyak goreng itu dapat membuat harga minyak goreng melambung, karena tidak ada batasan tertentu mengenai harga minyak goreng kemasan dan akan ditentukan suka-suka oleh pasar.

"Pemerintah harus mengembalikan pada aturan HET-nya itu, jadi pemerintah harus mengatur mengenai harga lagi, supaya tidak mahal dan bisa terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah, karena kalau tidak ya jadi mahal semua. Kalau semua dikembalikan ke pasar jadi pasar suka-suka saja harganya kan," papar Trubus.

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan subsidi pada minyak goreng jenis curah yang tanpa label atau merek, karena tidak dapat dijamin kualitasnya untuk kesehatan.

"Jadi yang disubsidi jangan hanya minyak goreng curah, tapi juga minyak yang dalam kemasan. Karena kalau minyak curah kan standar SNI-nya kan nggak jelas, kalau minyak goreng kemasan kan sudah memenuhi standar kesehatan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait