URnews

Pemerintah: Pembelian Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP

Ahmad Sidik, Jumat, 20 Mei 2022 14.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah: Pembelian Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP
Image: Presiden Joko Widodo menyerahkan BLT minyak goreng di Pasar Modern Angso Duo Jambi (Foto: Antara)

Jakarta - Pemerintah akan gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sistem pembelian minyak goreng curah demi menjaga pasokan minyak.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutip laman Antara, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menjamin ketersediaan minyak goreng meski kebijakan larangan sementara ekspor minyak dan bahan baku minyak goreng dicabut.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan serta 2 juta ton sebagai cadangan.

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan produsen yang tidak menerapkan DMO maupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Pemerintah akan terus mengawasi pasokan dan pendistribusian minyak goreng agar target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Sementara untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan Kembali menetapkan pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga wajar, akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait