URnews

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 20 September 2021

Shelly Lisdya, Senin, 13 September 2021 21.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 20 September 2021
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Kemenko Marves)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM akan berlaku selama sepekan, yakni mulai hari ini, Senin 13 September hingga 20 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (13/9/2021) malam.

"Kapan akan terus diberlakukan? Pemerintah bakal terus memberlakukan PPKM di Jawa-Bali. Dan evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) yang berlaku di seluruh wilayah, hingga menekan kasus konfirmasi," ujarnya.  

Perpanjangan PPKM ini, dikatakan Luhut merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Ia tak mau lonjakan kasus semakin meningkat pasca kegiatan di luar ruangan dilonggarkan.

"Kami ingin mengurangi kesalahan seperti di negara lain," katanya.

Namun, ada sejumlah perubahan aturan selama pemberlakuan PPKM lanjutan ini, yakni pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Salah satu pelonggaran yang dimaksud adalah dibukanya bioskop di daerah tertentu.

"Zona hijau yang diperbolehkan membuka bioskop. Dan ada sejumlah peraturan lainnya," bebernya.

Sementara itu, ia mengklaim keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan COVID-19. Bahkan, sejumlah daerah juga telah turun dari level 4 ke level 3, hingga beberapa daerah turun dari level 3 ke level 2.

"Pada PPKM dilakukan hingga pekan lalu, Pemerintah berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi Level 3. Dan dari 11 daerah level 4, berkurang menjadi tiga," kata Luhut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait