URnews

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 9 Mei

Nivita Saldyni, Selasa, 26 April 2022 10.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 9 Mei
Image: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ekon.go.id).

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali selama dua pekan. Artinya, PPKM Luar Jawa-Bali akan berlangsung hingga 9 Mei 2022.

Perpanjangan yang dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (25/4/2022).

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan, yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pada perpanjangan kali ini tak ada satu pun kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk Level 4. Jumlah kabupaten/kota di Level 1 meningkat yang diikuti dengan menurunnya jumlah kabupaten/kota di Level 3 dan 2.

Berikut komposisi Level PPKM pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April – 9 Mei 2022:

a. Level 1 meningkat, dari 84 kabupaten/kota menjadi 131 kabupaten/kota.
b. Level 2 menurun dari 259 kabupaten/kota menjadi 216 kabupaten/kota.
c. Level 3 menurun dari 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.

Airlangga menambahkan, kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali ini berdasarkan 'Level Situasi Pandemi COVID-19' yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Selain itu, juga dilihat berdasarkan Tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%). 

Kebijakan ini, kata Airlangga, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi COVID-19 menjelang seminggu terakhir bulan Ramadan yang akan dilanjutkan dengan libur Lebaran.

Namun selain itu, pemerintah juga akan terus menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes) hingga mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Nah, keputusan perpanjangan ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (25/4/2022). Ketentuan terkait perpanjangan ini pun mulai berlaku hari ini hingga 9 Mei 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait