URnews

Pemkab Tangerang Tutup Tiga Outlet Holywings, Ini Daftarnya!

Putri Rahma, Rabu, 29 Juni 2022 15.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkab Tangerang Tutup Tiga Outlet Holywings, Ini Daftarnya!
Image: Holywings (Foto: Holywings Indonesia)

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melakukan penyegelan dan menutup kegiatan tiga outlet Holywings di daerah tersebut. 

Penutupan ini disinyalir karena adanya pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

“Hal ini bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, mengutip ANTARA, Rabu (29/6/2022).

Dalam pasal 2 ayat (1) Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum menyebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.

Ia menjelaskan penutupan dan pencabutan izin ini dilakukan setelah adanya kasus promosi konten minuman beralkohol yang diunggah pihak Holywings. Hal tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial.

“Kemarin malam, kami sudah putuskan dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings,” ucapnya.

Adapun, tiga outlet Holywings itu di antaranya Holywings XYZ Complex BSD City, Holywings Gading Serpong dan Holywings Lippo Karawaci.

Pemkab Lebah Toak Gerai Holywings

Pemkab Lebak menolak keberadaan gerai Holywings karena dianggap bertentangan dengan budaya masyarakat di daerah yang cukup dikenal religius atau disebut sebagai Kota ‘Seribu Madrasah’.

“Kami meyakini masyarakat juga menolak Holywings jika investasi ditanamkan di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Imam Rismahayadi, Rabu (29/6).

Kehadiran gerai Holywings kini mulai dapat penolakan dari masyarakat karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas enam persen.

Disamping itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak memastikan tidak ada alokasi tempat hiburan seperti bar dan hotel bintang lima.

“Saya kira pemerintah daerah akan menolak gerai Holywings,” tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait