URstyle

Pemkot Malang Bersiap Terapkan PSBB, Guys!

Nunung Nasikhah, Sabtu, 11 April 2020 11.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Bersiap Terapkan PSBB, Guys!
Image: Walikota Malang, Sutiaji saat meninjau angkutan umum di Kota Malang. (Humas Pemkot Malang)

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengajukan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, belum lama ini.

Beberapa persiapan telah dilakukan termasuk melakukan pengetatan physical distancing dan peninajuan langsung kesiapan posko mudik dan pelayanan COVID 19 di posko terminal Landungsari, posko Hawai Water Park, posko Terminal Arjosari dan posko Stasiun Kota Baru.

“Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan “gerak” COVID-19 itu sendiri,” kata Walikota Malang Sutiaji, belum lama ini.

Beberapa hal yang ditekan oleh Sutiaji dalam mempersiapkan PSBB di wilayahnya yakni penguatan posko pantau pintu masuk ke kota Malang, baik untuk titik henti angkutan umum seperti stasiun, terminal dan bandara maupun penyisiran bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu, Pemkot Malang juga telah menyiapkan rumah karantina atau transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan/resisten. Di antaranya dengan memanfaatkan rusunawa.

“Kami juga sedang menyiapkan beberapa rumah singgah bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Malang agar dapat melakukan karantina lebih dahulu sebelum pulang ke rumahnya masing-masing,” tuturnya.

“Alternatif lokasinya adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di jalan Kawi, Rusunawa milik Unikama dan Rusunawa bantuan dari KemenPUPR yang belum diserahkan pada kami,” lanjutnya.

Di samping itu, Pemkota Malang juga melakukan penguatan pendataan per wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing per kelurahan.

“Kami akan melihat pergerakan orang serta memantau langsung siapa-siapa saja yang masuk ke Kota Malang dan bagaimana kondisinya,” ujar Sutiaji.

Hal tersebut bukan hanya untuk memantau masuknya orang dari wilayah lain yang juga terjangkit COVID-19 namun juga sebagai upaya untuk terus menekan penyebaran COVID-19 di Kota Malang.

“Kami memandang amat sangat penting pemberlakuan PSBB ini. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi maka perlu ada pantauan dan regulasinya jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sutiaji juga mengingatkan masyarakat agar jangan hanya melihat angka Pasien dalam Pengawasan (PDP) atau pun yang dirawat, namun ia meminta masyarakat untuk mencermati dan waspadai pula angka Orang Dengan Resiko (ODR), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang dalam Pantauan (ODP) yang terus merangkak naik.

Ia menilai sebagian masyarakat terkesan abai dengan situasi yang ada. Hal tersebut terindikasi dari jalanan kota yang masih ramai lalu lalang.

“Kita sudah himbau tinggal di rumah, pelaku usaha pun tidak kita perintah mutlak tutup tapi lakukan layanan dengan pesan antar. Itu semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan,” tuturnya.

“Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB,” imbuhnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait