URnews

Pemkot Malang Tutup Taman Kota dan Batasi Ibadah saat Nataru 2022

Nivita Saldyni, Selasa, 21 Desember 2021 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Tutup Taman Kota dan Batasi Ibadah saat Nataru 2022
Image: Alun-alun Tugu Kota Malang. (Instagram/chuk_manna)

Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup Alun-alun dan taman kota mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Alun-Alun dan taman ditutup saat Nataru. Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas PKL (Pedagang Kaki Lima) di pusat keramaian untuk tetap jaga jarak," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam SE yang ditandatangani Sutiaji pada 20 Desember 2021 itu juga tertulis sejumlah hal yang harus dipatuhi masyarakat selama libur Nataru. Pertama, seluruh pengelola perkantoran, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat wisata, mall dan sebagainya wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Kemudian saat aturan ini berlaku, fungsi Satgas di masing-masing tempat harus meningkatkan lagi pelaksanaan fungsinya. Kemudian masyarakat harus menerapkan prokes ketat temasuk melaksanakan kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) dan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, jarak dan durasi saat beraktivitas. Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, Sutiaji juga meminta seluruh elemen untuk memulai vaksinasi anak di bawah 12 tahun. Kota Malang harus mencapai target minimal 70 persen untuk vaksin dosis pertama. Sementara itu, target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai aturan berlaku.

"Pemkot Malang juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. Termasuk dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," katanya.

Selain itu tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan srperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021 akan dilakukan pengawasan prokes. 

Tak hanya mengatur aktivitas masyarakat di ruang publik, kegiatan ibadah Natal tahun 2021 juga ada pengaturan. 

"Kami minta untuk digelar secara hybrid, jadi ada yang di gereja dan secara online. Yang berada dalam gereja tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan, dan ibadah maksimal hingga pukul 22.00 saja," kata Sutiaji.

Kemudian, apabila kegiatan di dalam gereja, pengelola diminta untuk menerapkan prokes ketat, implementasi aplikasi PeduliLindungi, dan menggelar acara secara hybrid, hingga dilarang mengadakan jamuan makan bersama dalam perayaan ibadah Natal.

"Termasuk pula pengaturan jarak antar perorangan, pengaturan jamaah agar tidak berkumpul dalam waktu bersamaan, menyediakan kebutuhan masker medis," lanjutnya.

Kemudian, jamaah yang tidak sehat tidak diperkanankan hadir dalam ibadah ke gereja, dan disarankan pada jemaah berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah saja, atau lainnya.

Selain itu, event seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 diminta dilakukan tanpa penonton selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait