URnews

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin untuk Dapat Bansos

Shelly Lisdya, Jumat, 4 Juni 2021 12.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin untuk Dapat Bansos
Image: Penyerahan bantuan sosial di Balai Kota Jakarta turut dihadiri oleh 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh 8 KPM (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Dalam rangka menekan angka kemiskinan di Indonesia, pemerintah berupaya memberikan bantuan sosial, salah satunya melalui uang tunai.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembukaan akan dilakukan melalui pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di DKI Jakarta dalam waktu dekat yakni tanggal 7 hingga 25 Juni mendatang.

Dalam unggahannya di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan, masyarakat yang tergolong kelompok tersebut dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online. 

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis keterangan Pemprov DKI melalui akun @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

FYI nih guys, DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.

Berikut kriteria yang bisa mendaftar:
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki mobil
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat

Urbanreaders yang akan mendaftar, berikut langkah pendaftaran secara online:
1. Kamu bisa mendaftarkan diri melalui situs ini 
2. Buat akun baru 
3. Login menggunakan akun baru atau akun lama yang sudah kamu buat sebelumnya
4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan.

Guys, yang perlu diingat adalah satu akun hanya dapat digunakan mendaftar satu rumah tangga. Kemudian, apabila mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).

Nah, jika masih bingung, kamu bisa menghubungi nara hubung dengan nomor 021-22684824 atau layanan pengaduan di situs remi pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait