URnews

Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 100 Triliun, KSP: Silakan Diusut

Shelly Lisdya, Minggu, 23 Mei 2021 10.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 100 Triliun, KSP: Silakan Diusut
Image: Ilustrasi - Pengadaan bansos COVID-19. (Dok. Kemensos)

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mengkritik pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) mencapai Rp100 triliun.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP, Edy Priyono menilai bahwa pernyataan novel tersebut tidak produktif.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” jelas Edy, seperti dikutip Urbanasia, Minggu (23/5/2021).

Dikatakan Edy, hingga kini ia belum memahami pernyataan penyidik senior KPK tersebut. Edy pun mempertanyakan, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya.

"Apabila yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos," ungkapnya.

Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial adalah Rp234,3 triliun.

Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster perlindungan sosial tidak bernilai Rp100 triliun. 

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Lebih lanjut, Edy pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi penegak hukum tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.

Edy kembali memastikan, pemerintah bakal berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin dapat digunakan untuk korupsi. Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.

Sebagai ganti dengan memberikan bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Hal tersebut dapat dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster perlindungan sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” tandasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengungkapkan, nilai korupsi bansos COVID-19 di berbagai daerah mencapai angka Rp100 triliun. Hanya saja, Novel belum dapat memastikan hal tersebut dan perlu meneliti kasus tersebut lebih lanjut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait