URnews

Pemprov DKI Mulai Bagikan Bansos Tunai, Jakarta Timur Wilayah Pertama

Anisa Kurniasih, Rabu, 13 Januari 2021 10.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Mulai Bagikan Bansos Tunai, Jakarta Timur Wilayah Pertama
Image: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 (Pemprov DKI Jakarta)

 Jakarta - Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial  untuk  warga terdampak COVID-19. 

Jika pada tahun sebelumnya bansos berupa sembako, namun pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST). Kota Administrasi Jakarta Timur pun menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST tersebut.

Kepala Dinas Sosial, Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300.000 per Kepala Keluarga selama 4 bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.

"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujarnya, pada Rabu pagi (13/1/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk. Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran. 

Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi.

"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada Ahli Waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tandasnya.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga. Persyaratan:

- Surat Kuasa dari penerima BST

- Surat Kuasa dari pemberi kuasa

- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek. Persyaratan:

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan

- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," pungkas Irmansyah.

Adapun informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait