URnews

Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi Booster di Seluruh Faskes

Elga Nurmutia, Rabu, 12 Januari 2022 15.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi Booster di Seluruh Faskes
Image: Pelaksanaan Vaksin Booster di DKI Jakarta yang dimulai hari ini, Rabu (12/1). (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Program tersebut dilakukan mulai hari ini, (12/1/2022).

Kick Off vaksin booster ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati, pada Rabu (12/1/2021). Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru COVID-19 Omicron.

Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster dengan kolaborasi bersama TNI/Polri. Upaya ini dilakukan demi mempercepat dosis ketiga vaksinasi.

“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui siaran persnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, baru sebagian lansia yang memiliki tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Meskipun demikian, tiket akan diperbaharui secara bertahap oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga, masyarakat yang belum memiliki tiket vaksin ketiganya bisa menunggu pembaruan data tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan tiket vaksin ketiga COVID-19 lewat aplikasi PeduliLindungi secara mandiri. Hal tersebut perlu dilakukan sebelum mendatangi faskes terdekat dalam upaya mengurangi antrian dan menghindari kerumunan.

Perlu diketahui juga, pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Bagi penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.

Bukan hanya itu, adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut!

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait