URnews

Penculik Gadis 14 Tahun Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Guys!

Anisa Kurniasih, Sabtu, 22 Agustus 2020 11.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penculik Gadis 14 Tahun Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Guys!
Image: Wawan Gunawan (41), pembawa kabur perempuan belia berinisial F (14) asal Cengkareng saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. (IG @polres_jakbar)

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap Wawan Gunawan (41), pembawa kabur perempuan belia berinisial F (14) asal Cengkareng pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat dengan proses pemburuan yang berlangsung hampir sepekan, guys.

"Benar sudah kami tangkap dini hari tadi," ujar Arsya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selain membawa kabur F, sebuah sepeda motor Vario yang digunakan juga ditemukan di kawasan Pondok Gede, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan Wawan Gunawan yang tak lain merupakan tetangganya ke polisi.

Wawan dilaporkan karena menghamili dan membawa kabur anak gadisnya, F yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga pergi bersama Wawan atas kemauan sendiri. Namun F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 

. . Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan (41) pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press Reales melalui live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat. Audie mengungkapkan, sat reskrim polres metro jakarta barat dibawah pimpinan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan kanit krimum Dimitri Mahendra bersama team berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi Jawa Barat. Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi. “Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Audie, Jumat 21 Agustus 2020. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban. “Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya. Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana. “Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya. Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama. Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan. Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib.

A post shared by Polres_Jakbar (@polres_jakbar) on

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait