URtrending

Peneliti BRIN yang Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Ditahan di Bareskrim

Urbanasia, Selasa, 2 Mei 2023 09.45 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Peneliti BRIN yang Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Ditahan di Bareskrim
Image: AP Hasanuddin peneliti BRIN yang sudah jadi tersangka dan ditahan. (PMJ)

Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan atas kasus ujaran kebencian

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar yang mengatakan pihaknya telah menahan AP Hasanuddin atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak senin sampai 20 hari ke depan," kata Brigjen Vivid, dikutip dari Antara, Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, AP Hasanuddin ditangkap oleh penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur dan dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan.

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar melalui sosial media Facebook, akun elektronik, dan sebuah notebook milik tersangka.

Vivid mengatakan Tim Patroli Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka.

Kemudian, Bareskrim Polri pun menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/04/2023).

"Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," ucapnya.

Ia juga mengatakan tersangka telah memberikan komentar pada unggahan dari akun Thomas Djamaluddin. 

Melihat komentar tersebut, Bareskrim Polri kemudian melakukan analisa karakeristrik psikologis atau profiling terkait adanya ancaman tersebut dan meminta keterangan dari para ahli seperti ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana.

Vivid menyampaikan komentar tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat yang menyinggung suku, agama, ras dan SARA atau ancaman kekerasan dan menyebarkan rasa takut secara pribadi melalui sosial media.

"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," jelas Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin telah disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak cuma itu, pihak penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Lebih jauh, Vivid menambahkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam pervakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus," katanya.

Ia juga mempersilahkan kepada para rekan media atau masyarakat apabila menemukan kata yang mengandung unsur kebencian dan bersifat mengancam harus melapor kepada penyidik Ditttipidsiber Bareskrim Polri.

"Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melapor ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Vivid juga mengatakan komentar yang ditulis oleh tersangka itu tidak terindikasi akan mewujudkannya dalam tindak langsung.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” katanya.

Vivid juga menambahkan bahwa tersangka AP Hasanuddin telah menyadari kekeliruannya dan tidak akan melakukan tindakan seperti yang telah ditulisnya. 

Ia juga mengatakan bahwa saat mengunggah komentar tersebut, tersangka dalam keadaan sehat dan tidak di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba.

“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,”pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait