URnews

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi

Anisa Kurniasih, Senin, 30 Agustus 2021 16.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi
Image: Sidang Habib Rizieq Shihab (PMJ News)

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding  yang diajukan mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemalsuan hasil tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/08/2021).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujarnya.

Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab. Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat (27/08/2021).

Di samping itu, terdakwa Habib Rizieq Shihab  terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Lebih jauh Binsar menjelaskan, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," tambahnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis empat tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong berkenaan hasil tes swab COVID-19 dalam kasus RS Ummi.

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait