URnews

Pengertian Riba, Macamnya dan Alasan Diharamkan

Kintan Lestari, Kamis, 14 Oktober 2021 15.55 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengertian Riba, Macamnya dan Alasan Diharamkan
Image: Ilustrasi uang receh (Freepik)

Jakarta - Riba adalah kelebihan atau tambahan, yang mana berasal dari arti bahasa Arab az-ziyadah. Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pengertian riba adalah bunga uang.

Kelebihan atau tambahan yang dimaksud dalam konteks ini berlaku secara umum untuk harta maupun pokok utang. Namun ada yang membedakan riba dengan laba.

Laba adalah kelebihan yang didapatkan dari hasil jual beli. Sementara riba, kelebihannya didapat dari syarat tambahan pada kasus utang piutang (kredit).

Macam-macam Riba dan Contohnya

Dalam hukum Islam, riba terbagi ke dalam lima macam, yaitu riba fadhl, nasi'ah, yad, qard, dan jahiliyah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Riba Fadhl

Ini adalah kondisi pertukaran barang sejenis, namun dengan ukuran atau takaran yang berbeda. Kondisi ini masuk dalam riba dan dilarang karena kelebihan dalam ukuran. Riba ini termasuk ke dalam riba jual beli.

Contoh kasusnya adalah Ibu A punya 1 kg beras premium. Ia menukar berasnya dengan beras 2 kg milik Ibu B tapi dengan kualitas beras yang berkutu. Yang dilakukan ibu B adalah riba.

2. Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah berarti pertukaran atau jual beli dua barang sejenis maupun tidak sejenis yang waktu pembayarannya ditangguhkan. Riba ini juga termasuk ke dalam riba jual beli.

Contohnya adalah Budi membeli emas 5 karat, namun ia bilang ke penjualnya emas tersebut akan dibayar bulan depan.

3. Riba Yad

Maksud dari riba ini adalah jual beli atau pertukaran barang namun disertai penundaan serah terima barang. 

Contohnya yaitu penjual motor merek A menawarkan sebuah motor terbaru. Bila dicicil harganya Rp 20 juta, namun bila beli kontan harganya Rp 15 juta. Tapi sampai akhir tidak terjadi kesepakatan jelas antara penjual dan pembeli.

4. Riba Qard

Riba qard adalah kelebihan yang didapat peminjam sebagai syarat pengembalian utang orang yang berhutang. Riba ini termasuk ke dalam riba utang piutang.

Contoh kasusnya adalah Andi meminjam uang Rp 500 ribu pada Budi pada bulan Februari dan harus dilunasi bulan Maret dengan tambahan bunga sehingga total uang yang dikembalikan Andi jadi Rp 800 ribu.

5. Riba Jahiliyah

Riba ini hampir mirip dengan riba qard, bedanya adalah riba jahiliyah si peminjam mendapat kelebihan karena si penghutang tidak bisa melunasi utangnya meski sudah jatuh tempo.

Contohnya Diki meminjam uang pada Ali sebesar Rp 1 juta dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Namun setelah sebulan Diki belum bisa melunasi utangnya dan meminta keringanan. Ali setuju namun dengan syarat uang yang harus dikembalikan Diki sebesar Rp 1,2 juta. 

Hukum Riba

Urbanreaders pastinya tahu kan kalau riba haram hukumnya. Praktik tersebut diharamkan karena ibaratnya membiarkan seseorang menggerogoti harta orang yang tak mampu.

Dan hukum haram atas riba disebutkan Allah SWT lewat beberapa ayat. Salah satunya ada di surat Al-Baqarah ayat 275-276.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah ayat 276)

Itu dia Urbanreaders, pengertian riba, macamnya, serta hukum riba dalam Islam. Semoga informasinya bermanfaat untukmu!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait