URsport

Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan Ternyata Langgar Regulasi FIFA

William Ciputra, Minggu, 2 Oktober 2022 08.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan Ternyata Langgar Regulasi FIFA
Image: Gas air mata yang ditembakkan polisi saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA)

Jakarta - Ratusan orang tewas dalam kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Dugaan sementara, mereka tewas akibat kekurangan oksigen setelah polisi menembakkan gas air mata. 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menjelaskan, ada sekitar 3.000 penonton yang turun ke lapangan setelah Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya dengan skor 3-2. 

Para suporter yang turun ke lapangan itu kecewa timnya kalah. Mereka menjadikan para pemain dan ofisial sebagai sasaran amuk. 

Dalam kondisi tersebut, aparat keamanan pun berusaha menghalau agar tidak banyak lagi massa yang turun ke lapangan. Salah satu caranya adalah dengan menembakkan gas air mata. 

“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico kepada wartawan, Sabtu. 

Melanggar Aturan FIFA

Ternyata, langkah aparat keamanan menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi federasi sepakbola dunia, FIFA. 

Dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations tepatnya pasal 19 disebutkan bahwa polisi yang mengamankan stadion saat pertandingan berlangsung tidak diperbolehkan membawa gas air mata. 

“Senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan,” tulis Pasal 19 (b) regulasi tersebut yang dikutip Urbanasia, Minggu (2/10/2022). 

Meski demikian, pihak kepolisian sendiri bukan tanpa alasan menggunakan gas air mata saat kejadian tersebut. 

Menurut Nico, awalnya polisi sudah melakukan cara persuasif untuk meredakan amukan massa. Namun, cara itu tidak mempan karena massa kian anarkis. 

“Dalam prosesnya, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, pihak keamanan melepaskan gas air mata karena sudah anarkis, karena massa sudah menyerang petugas, sudah merusak mobil,” tegas Nico. 

Akibat insiden ini, sebanyak 127 orang dinyatakan meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 34 orang meninggal di lokasi, sisanya meninggal saat dievakuasi, serta ada dua orang anggota Polri. 

Selain itu, tercatat ada 180 orang yang masih dalam perawatan medis. Kerusakan juga terjadi, meliputi 13 kendaraan yang rusak parah, dengan 10 di antaranya kendaraan polisi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait