URnews

Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Eronika Dwi, Selasa, 4 Mei 2021 09.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya
Image: Polisi menunjukkan barang bukti dan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). (Antara)

Jakarta - Nani Apriliani Nurjaman atau NAN (25), pengirim sate beracun yang menewaskan anak seorang driver ojek online (ojol), Naba Faiz Prasetya (10), terancam hukuman mati.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, polisi menjerat NAN dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Artinya, NAN bisa terancam hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

"Maka dari itu peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya saat konferensi pers di Polres Bantul, Bantul, Senin (3/5/2021).

Unsur Kesengajaan Jadi Alasan Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati

Menurut Pakar Hukum, Tito Hananta Kusuma, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP karena adanya unsur kesengajaan dengan kemungkinan.

"Di dalam teori hukum disebut adanya kesengajaan dengan kemungkinan. Jadi, si pelaku ini dia sengaja dengan harapan ada kemungkinan dimakan oleh target tapi kan ternyata meleset. Dan, malah terjadi musibah sehingga ada anak kecil yang menjadi korban hingga meninggal," terang Tito Hananta Kusuma kepada Urbanasia.

Tito juga menyayangkan perihal NAN yang membeli kalium sianida (KCN) untuk ditaburi di bumbu sate secara cuma-cuma di aplikasi jual beli online atau e-commerce.

"Seharusnya ada kontrol yang ketat dari pemerintah mengenai penjualan obat-obat berbahaya, seperti harus dengan resep dokter, harus ada izin kementerian tertentu dan untuk tujuan tertentu supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat awam," kata Tito.

Seharusnya, Tito menyebut, ada kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Polri untuk mengontrol jual beli di media sosial.

"Perlu dilihat dulu izin-izinnya apakah sesuai tidak dengan Undang-Undang (UU) Perdangan, apabila tak tanpa izin ada hukuman 5 tahun penjara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan NAN pada hari Jumat (30/4/2021) di Potorono, Banguntapan, Bantul.

NAN berhasil ditangkap bersama serangkaian barang bukti antara lain satu unit handphone, satu helm merek INK, sepasang sandal jepit, satu buah plastik kresek putih berisi enam tusuk sate dan lontong bercampur saus kacang, serta kardus lain berisi snack.

Polisi juga mengungkap bahwa NAN awalnya ingin mengirimkan sate yang telah ditaburi sianida ke rumah T, atau yang selama ini disebut sebagai Tomi.

"Tetapi karena T tidak merasa memesan maka oleh istrinya meminta pak Bandiman membawa makanan itu kembali. Hingga akhirnya dimakan sekeluarga," terang Kombes Pol Burkan Rudy Satria.

Motif NAN sendiri ialah sakit hati lantaran Tomi, pria yang disukainya, menikahi wanita lain. Sakit hati inilah yang memicu NAN mengirimkan sate yang telah ditaburi kalium sianida di dalam bumbunya.

Dijelaskan Kombes Pol Burkan Rudy Satria, racun KCN itu dibeli NAN senilai Rp 224 ribu dan dengan berat 250 gram dari e-commerce sejak bulan Maret.

"Barang (kalium sianida) dipesan melalui aplikasi jual beli online dan sudah cukup lama yang membeli, sejak bulan Maret," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait