URnews

Pengunggah Video Kritikan ke iBox Bisa Kena Pasal UU ITE

Anisa Kurniasih, Minggu, 27 Desember 2020 16.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengunggah Video Kritikan ke iBox Bisa Kena Pasal UU ITE
Image: iBox dan Digimap membuka pre-order iPhone lewat toko fisik mereka setelah membludaknya pemesanan lewat online. (centralparkjakarta.com)

Jakarta - Unggahan pengguna Tiktok @julio.ioio yang membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat membeli iPhone di store iBox Senayan City berbuntut panjang.

Pemilik akun tersebut menyebut pelayan di iBox tidak welcome padanya karena penampilannya saat itu. Saat melihat-lihat dan bertanya soal iPhone 12 pada pelayan yang bertugas, Julio mengaku tidak ada yang menjawab pertanyaannya.

Ia pun memutuskan membeli iPhone 12 Pro, tapi lagi-lagi dirinya tidak mendapat pelayanan yang memuaskan. Kasir yang tengah melayaninya meminta pada pelayan lain untuk mengurus ponsel yang ingin dibelinya.

Pihak iBox pun menelusuri kasus ini dengan mewawancarai staf yang terlibat dan me-review rekaman CCTV di toko bersangkutan,  mereka mendapati adanya perbedaan dengan video milik @julio.ioio yang terlanjur viral tersebut.

"Oleh sebab itu untuk dapat mengetahui lebih jauh persepsi kurangnya pelayanan staf iBox, kami telah mengundang pemilik akun TikTok @julio.ioio melalui Direct Message (DM) dan Whatsapp untuk dapat bersilaturahmi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan," ujar pihak iBox.

Setelah heboh, Alih-alih menemui pihak iBox, akun @julio.ioio malah mengunggah permintaan maaf sekaligus kembali menceritakan pengalamannya dari sudut pandangnya. 

Menurutnya, staf di gerai tersebut terkesan ogah-ogahan dalam melayani pertanyaannya. Dia pun harus memanggil staf lebih dulu, sebelum mendapat pelayanan. Karena itu, video yang diunggahnya adalah opini customer atas kesan yang didapatkannya dari pengalaman tersebut.

“Kalau misalnya iBox merasa dirugikan, gua mohon maaf yang sebesar-besarnya. Ini murni hanya pendapat customer,” ucap Julio.

Kejadian ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah pembuat video TikTok tersebut bisa diproses hukum lewat unggahannya yang menyeret nama iBox?

Urbanasia pun mengonfirmasi hal tersebut kepada ahli hukum Dr Teguh Samudera, MH. Teguh menyampaikan, seseorang yang dengan sengaja melakukan transmisi elektronik dengan membuat konten yang merugikan orang lain, bisa terseret pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Barang siapa melakukan transimis elektronik, yang kontennya merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang maka orang yang dicemarkan nama baiknya atau yang merasa dirugikan dengan konten yang ditransmisikan dengan elektronik dapat mengadukan ke pihak kepolisian, itu bisa dilihat di pasal 27 dari UU ITE,” ujar DR Teguh Samudera kepada Urbanasia, Minggu (27/12/2020).

Teguh menambahkan, jika benar konten yang ditransmisikan itu tidak benar dan merugikan seseorang, pihak yang dirugikan itu bisa melaporkan.

“Minimal kena pasal 27, untuk lainnya dilihat dulu per kasusnya, kalau pencemaran nama baik pasal 27, ancamannya hukumannya 4 tahun,” tambah Teguh.

Dalam konten permintaan maaf yang disampaikan pengguna TikTok tersebut, disebutkan jika konten tersebut hanyalah pendapatnya sebagai customer, namun rupanya hal itu tidak bisa menjadi dasar pembelaan jika nantinya konten tersebut menjadi bukti saat dilaporkan.

 

“Nggak bisa, kalau opini nggak boleh dikemukakan ke dalam konten yang di transmisikan jika belum benar, nanti ada risiko dan konsekuensi. Nanti juga kan akan diperiksa, benar atau tidak konten atau kata-kata dalam unggahan itu mengandung pencemaran nama baik atau tidak,” tegas pengacara senior tersebut.

Teguh pun mengimbau jika seseorang seharusnya tidak perlu menilai dan berprasangka apalagi melalui media sosial.

“Jadi kalau dia bilang tidak dilayani namun ternyata dilayani itu kan tidak sesuai dan itu fitnah, konotasi hukumnya bisa banyak,” tutup Teguh.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait