URnews

Penularan Omicron Capai 254 Kasus, Batuk-Pilek Jadi Gejala Terbanyak

Nivita Saldyni, Rabu, 5 Januari 2022 10.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penularan Omicron Capai 254 Kasus, Batuk-Pilek Jadi Gejala Terbanyak
Image: Ilustrasi virus Omicron. (Pixabay/Geralt)

Jakarta - Jumlah kasus konfirmasi Omicron kembali mengalami peningkatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021 dan membuat total konfirmasi Omicron di Indonesia menjadi 254 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penambahan kasus masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Dari total kasus yang ada, 239 kasus di antaranya dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri," kata Nadia dalam keterangan yang diterima Urbanasia pada Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar pasien ditemukan dengan kondisi ringan dan tanpa gejala. Adapun gejala yang dikeluhkan pasien sejauh ini yaitu batuk dan pilek.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” jelas Nadia.

Menurut Nadia, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Bahkan pada level nasional, pergerakan Omicron terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Untuk itu, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penularan varian Omicron, Nadia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur agar seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Sementara kontak erat pasien harus menjalani karantina 10 hari di fasilitas karantina terpusat. Mereka harus menjalani pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT yang jika hasilnya positif akan dilanjutkan pemeriksaan SGTF dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Dengan penambahan kasus baru varian Omicron ini, Nadia mengatakan bahwa pihaknya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

"Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait