URtrending

Penumpang Pesawat dari Italia Kena Pajak Belanja Jutaan, Begini Aturannya!

Nivita Saldyni, Rabu, 22 September 2021 15.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penumpang Pesawat dari Italia Kena Pajak Belanja Jutaan, Begini Aturannya!
Image: Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/RainerPrang)

Jakarta - Sebuah video menunjukkan seorang penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dari Italia viral di TikTok. Video postingan dari akun TikTok @bangto1980 itu menunjukkan bahwa penumpang tersebut harus membayar jutaan rupiah untuk barang belanjaan yang dibelinya dari Italia sebelum akhirnya bisa meninggalkan bandara.

“Pulang dari luar negeri barang bawaan melebihi total batasan 7 juta bayar pajak,” tulis pemilik akun itu seperti dilihat Urbanasia pada Rabu (22/9/2021).

Dalam video itu, awalnya seorang petugas mengecek koper yang dibawa oleh penumpang tersebut. Kemudian dalam koper itu terlihat sejumlah barang bermerk yang masih baru. Petugas pun kemudian menanyakan berapa total belanjaan penumpang tersebut. Akhirnya di tunjukkanlah struk belanjaan dan didapatkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor-nya mencapai Rp 6.036.000.

Sontak video berdurasi sekitar 3 menit itu pun memicu respons beragam dari netizen. Bahkan hingga saat ini sudah ada lebih dari 4.000 komentar di video tersebut.

“Ribet amet belanja jga uang2 dia, pajak mulu diurusin, ujung ujungnya dikorupsi juga sama pejabat,” komentar salah seorang netizen.

“Heran kita bawa barang banyak aja makin dipersulit di negara sendiri, tp di negara org kok bisa lepas…???” tulis netizen lainnya di kolom komentar.

“Sebenarnya bukan di Indonesia saja, dari manapun kalau bawa barang branded dan lebih dari USD 500 kena pajak,” kata lainnya.

“Guys.. peraturan ini dibuat untuk melindungi produsen dalam negeri. Kalau barang luar negeri terus masuk dengan mudah, gmn nasib produsen kita?” komentar netizen lain.

Hal itu pun kemudian membuat beberapa netizen penasaran. Bahkan ada juga yang menanyakan soal aturan impor barang yang dibawa penumpang.

Aturan Impor Barang yang Dibawa Penumpang

Dilansir dari situs Bea Cukai Soetta, aturan soal impor barang bawaan penumpang itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan itu, impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use) dan/atau barang impor yang dibawa selain barang pribadi (non-personal use).

Nah, didalamnya juga sudah ada aturan soal pembebasan bea masuk dan pajang untuk barang impor bawaan tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, personal use yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai maksimal FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22). Namun jika barang itu melebihi batas nilai pabean, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan tarif sebesar 10 persen.

Artinya, pembebasan akan diberikan jika barang personal penumpang untuk belanjaan itu maksimal mencapai US$ 500. Jika melebihi itu maka kelebihannya akan dikenai pajak sebesar 10 persen yang kemudian Nilai Pabean-nya ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$ 500.

Adapun jika penumpang menggunakan atau memakai minuman beralkohol dan sigaret/cerutu/tembakau untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka akan diberikan pembebasan cukai setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret/25 batang cerutu/100 gram tembakau dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Selebihnya akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Selain itu, bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga akan dikenakan untuk barang impor yang dibawa penumpang selain barang pribadi (non-personal use).

Nah barang impor yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut ini wajib diberitahukan ke Pejabat Bea Cukai di Kantor Pabean, baik melalui lisan maupun secara tertulis lewat customs declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Pemberitahuan itu bisa kamu sampaikan paling lambat pada saat kedatangan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Nantinya, pengeluaran barang impor bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait