URstyle

Penyelidikan Kemenkes: Gangguan Ginjal Akut Menjurus ke Keracunan Obat

Fitri Nursaniyah, Selasa, 25 Oktober 2022 18.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penyelidikan Kemenkes: Gangguan Ginjal Akut Menjurus ke Keracunan Obat
Image: Ilustrasi gangguan ginjal akut. (Freepik/gstudioimagen1)

Jakarta - Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia terus meningkat sejak Agustus 2022. Per 24 Oktober, tercatat 255 kasus yang tersebar di 26 provinsi dengan persentase kematian 56 persen dari total kasus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih melakukan penyelidikan terkait sebab kemunculan penyakit gangguan ginjal akut yang menimpa anak-anak usia 0-18 tahun itu.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, hasil penyelidikan gangguan ginjal akut menjurus pada penyebab keracunan obat sirup.

"Penyelidikan Kemenkes bersama IDAI telah menjurus pada salah satu sebab, yaitu keracunan obat," ucapnya dalam konferensi pers gangguan ginjal akut via Zoom, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut Syahril menjelaskan bahwa kasus gangguan ginjal akut melonjak di Indonesia sejak Agustus. Lonjakan ini diduga terjadi karena adanya cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) pada obat sirup tertentu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian produk obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya, dari hasil pengujian didapatkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung larutan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, serta cemaran EG dan DEG.

Total 156 obat sirup tersebut kini sudah bisa diresepkan ke pasien oleh tenaga kesehatan dan bisa dijual di apotek. Sementara selain obat yang dimaksud BPOM, dilarang dikonsumsi sementara.

"Obat sirup di luar itu, tetap dilarang digunakan faskes termasuk dijual di apotek sampai menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut," kata Syahril.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait