URnews

Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Kartika Putri hingga Berujung Ditahan

Shelly Lisdya, Selasa, 28 Desember 2021 11.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Kartika Putri hingga Berujung Ditahan
Image: Dokter Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

Jakarta - dr Richard Lee kembali ditangkap untuk kedua kali terkait kasus illegal access. Dokter kecantikan itu kini ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (27/12/2021).

Kasus ini bermula dari perseteruan Richard Lee dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'. 

Richard menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium jika produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen. Padahal, dikatakannya batas dari kandungan itu hanya dua persen dan perlu pengawasan dokter.

Tak terima dengan pernyataan Richard Lee, Kartika pun langsung melayangkan somasi dua kali.

Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTube. Namun Kartika tetap melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik pada Februari 2021 lalu.

Namun, pada 11 Agustus 2021 lalu, Tim Unit II Subdit Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles menangkap Richard Lee di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan. 

Dari penjelasan polisi, Richard Lee telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan, Richard ditangkap polisi lantaran diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.

Rovan pun merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun pada 6 Agustus 2021.

Kemudian pada 12 Agustus 2021, ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 juncto. Kemudian pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Di hari yang sama, yakni 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya batal menahan dan membebaskan dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal akun Instagram.

Sebulan berikutnya pada 8 September 2021, Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jakarta, memang diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan Richard Lee dan Hans Pranata," kata Razman di Polda Metro Jaya, pada 8 September 2021.

Kemudian pada 27 Desember 2021, Richard Lee kembali ditangkap dan ditahan karena kasus ilegal akses dan dinyatakan telah rampung oleh kejaksaan atau P21.

Penahanan Richard Lee ini sembari menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus ini. Apabila Richard Lee terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama delapan tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait