URguide

Perjanjian Pra Nikah: Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya

Alfian Muntahanatul Ulya, Senin, 3 Oktober 2022 14.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjanjian Pra Nikah: Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya
Image: Ilustrasi Prenuptial Agreement (Pexels)

Jakarta - Belakangan ramai diperbincangkan netizen tentang perjanjian pra nikah yang perlu dibuat dengan persetujuan kedua belah pihak sebelum melangkah ke pelaminan.

Sebab memang nggak bisa dipungkiri, nggak ada yang bisa memprediksi kondisi pernikahan seseorang di masa depan. Terlebih, bahtera rumah tangga pasti akan diwarnai dengan kerikil-kerikil yang mengganggu.

Bisa jadi di awal pernikahan, pasanganmu adalah orang terbaik yang kamu pilih, tapi bisa saja di kemudian hari akan jadi orang yang ingin kamu hindari. Who knows?

Nah, jika kamu dan pacarmu berencana untuk membawa ke jenjang yang lebih serius, perjanjian pra nikah ini penting untuk kalian bahas bersama.

Lantas apa sih maksud dari perjanjian pra nikah? Seberapa penting hal ini dan apa saja fungsinya? Yuk, kita bahas.

Melansir Brides, perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah kontrak tertulis di mana pasangan yang bertunangan menyatakan hak dan tanggung jawab mereka, mengenai apa yang akan terjadi jika pernikahan mereka berakhir dengan perceraian atau kematian.

Sedangkan menurut pengacara perlindungan aset penasihat di Phoenix, Ike Z Devji, prenup adalah perjanjian hukum yang dibuat antara dua orang sebelum mereka menikah, mencakup berbagai masalah yang berpusat pada kepemilikan hak dan aset.

Mungkin definisinya terdengar sangat kaku, prenup juga bisa menjadi hal yang kalian cemaskan, atau bahkan takuti. Tapi ketahuilah jika topik ini sangat penting dibahas dengan pasangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika sudah menikah.

Bahkan keberadaan perjanjian pra nikah ini diakui dan dilindungi secara sah oleh hukum di Indonesia. Ini dibahas dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 29 ayat 1.

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut," bunyi pasal tersebut melansir BPK RI.

Lebih lanjut, seorang litigator dan mediator hukum keluarga, Sandy K. Roxas mengatakan, pentingnya membahas prenup ini adalah karena bisa membangun fondasi yang kuat agar pernikahan bisa langgeng.

"Membahas perjanjian pra nikah memaksa mitra untuk mengomunikasikan tujuan keuangan mereka, sikap umum mereka tentang uang, kebiasaan belanja dan tabungan mereka, dan semua hutang yang masih harus dibayar, ”kata Roxas. 

Selain itu, salah satu alasan utama menandatangani perjanjian pra nikah adalah sebagai senjata untuk menghindar dari apa yang akan diberikan hukum jika terjadi perceraian.

Kedengarannya memang seperti nggak mendukung rumah tangga seseorang agar bisa awet, tapi sebenernya perjanjian ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak di kemudian hari.

Cara Membuat Prenuptial Agreement

Sudah sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah tapi bingung gimana cara membuatnya? Jangan khawatir karena Urbanasia telah merangkumnya untukmu. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait