URnews

Perkosa Pegawai, Bos Warteg di Cikarang Resmi Jadi Tersangka

Ardha Franstiya, Jumat, 11 Februari 2022 14.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perkosa Pegawai, Bos Warteg di Cikarang Resmi Jadi Tersangka
Image: Ilustrasi pemerkosaan. (Pixabay)

Bekasi - Bos warteg di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial EW resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan pegawainya sendiri yang baru berusia 17 tahun.

"Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Jumat (11/2).

EW terjerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan saat EW melakukan aksinya.

Pelaku juga sempat berupaya melakukan bunuh diri usai aksinya tersebut diketahui kakak korban dan warga. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait