URnews

Perwali Surabaya Baru Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Diganti

Nivita Saldyni, Kamis, 16 Juli 2020 05.59 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perwali Surabaya Baru Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Diganti
Image: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan sanksi push up kepada warga yang tak pakai masker saat sidak di Kawasan Surabaya Barat, 7 Juli 2020. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Urbanreaders, Pemerintah Kota Surabaya baru aja mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang baru nih tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Era Pandemi COVID-19. Kini, Perwali No. 28 telah diganti menjadi Perwali No. 33 Tahun 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa perwali ini telah diterbitkan dan berlaku sejak Senin (13/7/2020) guys. Dalam perwali baru ini, ada beberapa poin yang diubah dan ada juga poin baru yang harus Urbanreaders ketahui.

"Berlaku sejak tanggal diundangkan," kata Irvan di Surabaya, Rabu (15/7/2020).

Nah, kira-kira apa aja ya poin-poin yang berubah dan yang baru dalam perwali ini? Yuk kita bahas satu per satu.

Pekerja luar daerah dari sektor-sektor berikut wajib menunjukkan hasil rapid test non-reaktif atau hasil tes swab negatif.

1. Perubahan pasal 12 ayat (2) huruf f

Dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ada perubahan pada pedoman untuk karyawan atau pekerja di tempat kerja nih. Poin yang tertulis dalam pasal 12 ayat (2) huruf f diubah sehingga para karyawan dari luar daerah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas, yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

2. Perubahan pasal 15 ayat (3) huruf k 

Pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan juga mengalami perubahan.

Kini, pekerja di bidang kuliner dari luar daerah juga wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas, yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

3. Penambahan pada pasal 16 ayat (3) 

Ketentuan serupa dengan poin nomor 1 dan 2 di atas juga berlaku untuk karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan asal luar daerah.

Dalam pasal 16 ayat (3) huruf o, karyawan ini juga diminta untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter dokter rumah sakit atau puskesmas.

4. Penambahan pada pasal 18 ayat (3)

Ketentuan sama juga berlaku untuk karyawan hotel, apartemen dan rusun. Hal ini tertulis dalam pasal 18 ayat (3) huruf h.

Perubahan Aturan pada Tempat Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang Diperbolehkan Buka

Ketentuan tentang kegiatan hiburan dan rekreasi yang boleh dibuka ini tertulis pada pasal 20. Pasal ini pun mengalami sedikit perubahan. Dalam pasal 20 ayat (1) berbunyi :

Pedoman tatanan normal baru pada tempat kegiatan hiburan dan rekreasi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j, meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop dan gelanggang olahraga. Yang dikecualikan dari gelanggang olahraga yakni gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan Basket, gelanggang/lapangan futsal dan gelanggang/lapangan voli.

Sedangkan pada ayat (2) jelas tertulis, selain kegiatan pada ayat (1) dilarang untuk beroperasi.

Pedoman Tatanan Baru pada Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi Lebih Diperketat

Pedoman Tatanan Baru pada Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi ini tertulis pada pasal 24 ayat (2) huruf e dan ayat (6) huruf a.

Di sana tertulis bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah wajib memenuhi syarat berikut :

1. Menunjukkan identitas diri;

2. Menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

3. Menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber KTP yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

Peraturan Pembatasan Aktivitas Warga

Hal baru lainnya dalam perwali baru ini adalah adanya pasal 25 A tentang pembatasan aktifitas warga. Dalam ayat (1) berbunyi, pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. Artinya jam malam mulai diberlakukan kembali nih guys.

Di ayat (2), pembatasan aktifitas di luar rumah ini dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; pasar; tasiun, terminal, pelabuhan; SPBU; jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Perubahan Sanksi Bagi Pelanggar Perwali

Terakhir yang gak kalah penting untuk kamu ketahui adalah adanya pasal 34 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar perwali.

Dalam pasal itu tertulis bahwa ada perubahan bagi pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah.

Nah itu dia guys perubahan dan penambahan poin-poin dalam Perwali No. 33 Tahun 2020, selebihnya masih sama dengan Perwali No. 28 Tahun 2020. Jadi jangan sampai lupa ya Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait