Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Intip Aturannya!

Jakarta - Penyesuaian tarif listrik tinggal menghitung hari, tepatnya mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Kenaikan tersebut menyasar daya di atas 3.500 VA untuk kelompok rumah tangga dan pemerintahan.
Golongan rumah tangga yang dimaksud yakni dengan kode R2 dan R3. Kemudian, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Di luar golongan itu, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menjelaskan pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan saya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya akan disesuaikan dari 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan menjadi Rp 1.699,53 kWh yang sebelumnya Rp 1.444,7 kWh.
Kemudian, bagi pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah,” ujar Darmawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).
"Tujuannya dalam rangka menjaga daya beli dan mengendalikan laju inflasi," tambahnya.
Darmawan memastikan bahwa penyesuaian tarif ini hanya berdampak kepada sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN, atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Dalam golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.