URnews

Sederet Aturan Ramadan di Kota Surabaya, Simak Beberapa Poinnya!

Nivita Saldyni, Jumat, 1 April 2022 09.57 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sederet Aturan Ramadan di Kota Surabaya, Simak Beberapa Poinnya!
Image: Ilustrasi - Jalan Tunjungan Surabaya. (Dok. Satgas COVID-19 Kota Surabaya)

Surabaya - Menjelang bulan Ramadan, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru nih pada akhir Maret 2022. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu berisi tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M, Urbanreaders.

Nah dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang harus kamu perhatikan nih. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, beberapa poin penting dalam SE tersebut di antaranya pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis saat buka puasa atau sahur, kegiatan buka puasa atau sahur bersama, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU), dan juga usaha yang berkaitan dengan kegiatan olahraga.

Pelaksanaan Ibadah di Masjid/Musala

Eddy mengatakan kegiatan ibadah di masjid/musala di Kota Surabaya selama bulan Ramadan wajib dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Ia menambahkan jika pengurus masjid/musala diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus al Quran dan itikaf. Syaratnya, kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh bisa dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

“Pengurus masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar' serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” kata Eddy.

Pembagian Takjil saat Buka dan Sahur

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis saat buka puasa atau sahur, Eddy mengatakan bahwa pihaknya tak melarang. Namun, imbuh Eddy, diutamakan agar disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau musala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan diimbau untuk mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Sehingga kerumunan bisa dihindari saat pembagian makanan untuk buka maupun sahur.

Pelaksanaan Buka dan Sahur Bersama

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait