URnews

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Azan 'Ajakan Jihad'

Shelly Lisdya, Jumat, 4 Desember 2020 09.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Azan 'Ajakan Jihad'
Image: Konferensi pers penangkapan pemilik akun Instagram penyebar video azan yang dirubah lafalnya. (YouTube Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pemilik akun pengunggah video azan ajakan jihad yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka yang berinisial H tersebut ditangkap di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (2/12/2020) kemarin.

"Untuk barang bukti yang kami simpan adalah Instagram milik pelaku serta ponsel Samsung," katanya saat konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya santer di media sosial, sekelompok orang mengganti lafal azan ‘hayya ala sholah’ menjadi ‘hayya alal jihad’. 

"Ini seakan-akan mengajak masyarakat sedang berjihad. Dan ini dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi. Seolah-olah indonesia saat ini sedang berjihad, bertarung melawan musuh," tambahnya.

Sementara itu, untuk motif sendiri, dijelaskan Yusri yakni tersangka telah masuk ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama FMCU News sejak tahun 2017 lalu.

H kemudian menemukan video di grup tersebut kemudian menyebarkan melalui media sosial. 

"Iya hanya menyebarkan saja motifnya. Kami masih mendalami terkait grup WhatsApp tersebut, apa perannya di grup itu, kemudian maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif ini untuk apa, kita masih dalami terus,” bebernya.

Sementara kronologis, pelapor yang mengetahui video azan yang dirubah tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib pada 29 November 2020.

Pihaknya pun saat ini akan terus mengembangkan kasus ini, dan masih dimungkinkan ada tersangka lainnya. "Akan terus kami lakukan penyelidikan. Karena bisa aja ada tersangka lain," pungkasnya.

Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara, dan juga Pasal 160 dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait