URnews

Polisi Sebut Indra Kenz Belajar Trading dengan Fakarich Sejak 2019

Nivita Saldyni, Selasa, 5 April 2022 17.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Indra Kenz Belajar Trading dengan Fakarich Sejak 2019
Image: Fakarich di Bareskrim Polri. (PMJ News)

Jakarta - Hubungan antara Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan Indra Kesuma atau Indra Kenz ternyata sudah terjalin sejak 2019.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, hubungan keduanya bukan hanya sekadar guru dan murid, keduanya juga memiliki hubungan bisnis.

"Tahun 2019, IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar Rp 500.000," kata Gatot dalam konferensi pers, Selasa (5/4/22).

"Saudara F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direktur," imbuhnya.

Gatot menambahkan, Fakarich juga pernah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz. Sayangnya Gatot tak membeberkan lebih detail soal kapan dan untuk apa pemberian uang tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka dari kasus Binomo, yang lebih dulu menjerat Indra Kenz. Crazy Rich Medan itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) setelah sempat mangkir dua kali.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara yang digelar penyidik pada Senin (4/4/2022) malam. Ia kemudian ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (5/4/2022) dini hari. Kini, Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini Fakarich disangka dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

 Ia juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait