URnews

Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Kalangan Pejabat

Nivita Saldyni, Rabu, 5 Januari 2022 09.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Kalangan Pejabat
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan foto pesinetrom Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021) (Humas Polri)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pelanggan dari kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron Cassandra Angelie bukan berasal dari kalangan pejabat. Hal ini sekaligus menepis kabar bahwa pelanggan dalam kasus itu berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.

“Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Ia pun menegaskan bahwa Cassandra baru memberikan layanan prostitusi online sebanyak lima kali. Namun pelanggannya tak ada satupun yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat.

“Hasil pemeriksaan, CA baru melakukannya sebanyak lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar sama sekali,” tegas Zulpan.

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam. Ia diamankan bersama tiga orang mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Keempatnya kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Sementara tiga orang lainnya dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara, dan Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait