URnews

Polisi Sebut Perilaku Menyimpang Siskaeee Dipengaruhi Trauma Masa Lalu

Nivita Saldyni, Rabu, 8 Desember 2021 09.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Perilaku Menyimpang Siskaeee Dipengaruhi Trauma Masa Lalu
Image: Tangkapan layar video viral Siskaeee lakukan aksi eksibisionisme di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). (Dok. Humas Polda DIY)

Yogyakarta - Polisi ungkap alasan FCN (23) alias Siskaeee melakukan aksi eksibisionisme di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan aksi tersebut dipengaruhi oleh trauma masa lalu yang dialami pelaku.

"Pelaku adalah seorang perempuan. Pelaku tidak semata-mata melakukan ini keinginan sendiri, tapi ada masa lalu yang mengalami trauma," ujar Slamet Santoso dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan lebih lanjut bahwa fakta tersebut terungkap dari hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee selama proses penyidikan.

"Orangnya setelah kami dalami dengan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang, memanfaatkan kelemahan atau negatif dengan perkembangan-perkembangan teknologi industri," kata Roberto pada kesempatan yang sama.

Namun Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami Siskaeee. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu hanya bisa diungkap dalam persidangan.

"Hanya bisa kita buka di persidangan, tidak bisa kita buka di konferensi pers. Trauma masa lalu bisa berbagai macam bentuk yang memunculkan alasan perilaku. Pasti ada motif pendorong suatu tindak pidana," sambungnya.

1638929479-barbuk-siskaeee.JPGBarang bukti yang diamankan polisi terkait penangkapan Siskaeee. (Dok. Humas Polda DIY)

Nah perilaku menyimpang yang dilakukan Siskaeee ini kemudian bergeser ke arah ekonomi, yaitu untuk mendapatkan penghasilan. Dari sanalah akhirnya ia mulai memproduksi konten-konten porno yang kemudian diposting ke platform online berbayar.

"Perbuatan ini tidak terjadi kalau demand-nya tidak ada. Kalau demand-nya ada keinginan orang untuk menonton, ini yang sangat berbahaya," kata Roberto.

Sebelumnya, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai videonya yang viral di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY diperkarakan oleh pengelola YIA, PT. AP 1.

Berdasarkan keterangan pelaku, video itu dibuat pada 18 Juli 2020. Atas perbuatannya itu, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait