URnews

Polisi Tangkap Brian Edgar, Tersangka Baru Kasus Binomo

Rizqi Rajendra, Minggu, 3 April 2022 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tangkap Brian Edgar, Tersangka Baru Kasus Binomo
Image: Penangkapan (ilustrasi: iStock)

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo, pada Jumat, (1/4/22).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di Binomo, yang tugasnya menawarkan pekerjaan kepada influencer untuk jadi afiliator, salah satunya Indra Kenz.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujar Whisnu kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022. Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah satu buah laptop milik Brian Edgar.

Whisnu menjelaskan, Brian awalnya bekerja di sebuah perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo pada tahun 2018. Latar belakang pendidikan Edgar pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014.

Kemudian, Brian mengawali karier di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi yang tugasnya menerima aduan keluhan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Dalam kurun waktu satu tahun, Brian langsung dipercaya mengisi posisi sebagai manajer di Binomo. Dalam kasus penipuan yang menjerat Indra Kenz, Brian berkontribusi mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021 lalu.

Atas perbuatannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal lain yang menjerat Brian yakni Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait