URnews

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Festival Musik 'Berdendang Bergoyang'

Ardha Franstiya, Minggu, 6 November 2022 08.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Festival Musik 'Berdendang Bergoyang'
Image: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (PMJ News)

Jakarta - Kepolisian Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan dua tersangka dalam kasus festival musik 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakpus.

Kedua orang tersangka yang dimaksud berinisial HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. 

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," lanjutnya menjelaskan.

Dari penetapan dua tersangka tersebut, Komarudin menjelaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," terang Komarudin.

Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara 'berdendang bergoyang', sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ujarnya.

Dalam hal ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.

"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/10/2022) lalu.

Awalnya, konser Berdendang Bergoyang direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait