URnews

Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka

Anisa Kurniasih, Jumat, 17 September 2021 16.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka
Image: Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus kerumunan pelanggaran PPKM di Kafe Holywings (@poldametrojaya/Instagram)

Jakarta - Manajer outlet Holywings Kemang berinisial JAS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya  atas atas kasus kerumunan di kafe tersebut beberapa waktu lalu.

JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Tak hanya itu, tersangka sebelumnya telah menerima tiga kali sanksi teguran namun rupanya masih terus dilanggar.

"Berdasarkan dari hasil penyidikan, dari sidik ke lidik kemudian ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JAS, manajer Holywings," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021) dalam konferensi pers.

"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," lanjut Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Diketahui, kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sempat dibubarkan oleh petugas yang patroli.

Kafe tersebut terbukti melanggar jam operasional sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perda, diatur tentang penanggulangan COVID-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait