URnews

Polisi Tetapkan Pelumur Kotoran Petugas COVID-19 di Surabaya Sebagai Tersangka

Nivita Saldyni, Kamis, 15 Oktober 2020 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Pelumur Kotoran Petugas COVID-19 di Surabaya Sebagai Tersangka
Image: Ilustrasi/Pixabay

Surabaya - Polisi akhirnya menetapkan istri pasien COVID-19 yang melakukan pelumuran kotoran manusia kepada petugas tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sememi, Kota Surabaya sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihaknya, Rabu (14/10/2020) lalu.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, kemarin juga sudah melakukan gelar perkara, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Sudamiran saat dihubungi Urbanasia, Kamis (15/10/2020).

Dari beberapa bukti yang ada, mulai dari keterangan sanksi, APD korban yang dilumuri kotoran, hingga bukti PCR bahwa sang suami tersangka benar terkonfirmasi positif COVID-19 telah membuat polisi menetapkan status tersangka kepada perempuan tersebut.

"Sudah, buktinya sudah cukup," imbuhnya.

Sudamiran menjelaskan pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Kini, pihaknya telah kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kemudian dalam beberapa hari ke depan, tersangka akan menjalani pemeriksaan. 

"Pemanggilan, kemudian tiga hari ke depan baru kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Mereka di antaranya tiga petugas tracing dari Puskesmas Sememi yang menjadi korban, pelaku pelumuran, anak pelaku, dan beberapa saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian.

Kasus ini bermula ketika peristiwa ini terjadi di petugas tracing dari Puskesmas Sememi hendak mengevakuasi seorang pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya pada Selasa (29/9/2020). Petugas berniat mengevakuasi pasien dari Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH untuk mendapatkan perawatan yang layak.

Namun karena tak terima, istri pasien kemudian melumuri petugas dengan kotoran manusia ke hazmat yang digunakan petugas.

Adapun tiga petugas tracing dari Puskesmas Sememi yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Kholil selaku PJ Surveilans, Deny selaku sopir ambulans, dan Dedi selaku Linmas. Sementara itu seorang bidan dari kelurahan setempat yang ikut menjemput pasien, Rina berhasil kabur saat kejadian berlangsung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait