URnews

Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Jadi 12 Orang

Anisa Kurniasih, Jumat, 8 April 2022 10.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Jadi 12 Orang
Image: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang. Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat (8/4/2022).

12 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang berhasil ditangkap yakni FR, RK, RS, RU dan YS. sementara tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari kasus robot trading DNA Pro.

"Sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan," ucap Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

“Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin,” kata dia.

Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.

Selain robot trading DNA Pro, Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform opsi biner (binary option) dan robot trading, di antaranya Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, dan FIN888.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait