URnews

6 Perbedaan Aturan PPKM Mikro Darurat Versi KPCPEN dan Kemenko Marves

Shelly Lisdya, Kamis, 1 Juli 2021 12.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
6 Perbedaan Aturan PPKM Mikro Darurat Versi KPCPEN dan Kemenko Marves
Image: ilustrasi PPKM (Pinterest/Mohamad Sholeh)

Jakarta - Virus Corona di Indonesia terus melonjak. PPKM mikro darurat pun digadang-gadang menjadi solusi guna menekan laju penularan COVID-19 itu.

"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," kata Presiden Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali selama dua pekan. Sebab, di wilayah tersebut ada 44 kabupaten/kota di enam provinsi yang mendapat nilai asesmen empat.

Tak hanya itu saja, Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pemberlakuan PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian, ada dua draf yang disusun pemerintah untuk PPKM Mikro Darurat. Pertama adalah draf dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemko Marves).

Berikut perbedaan draf aturan PPKM mikro darurat versi KPCPEN dan Kemko Marves yang telah dirangkum Urbanasia, Kamis (1/7/2021).

1. Waktu Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat

Dalam aturan KPCPEN mengeluarkan draf berisi rencana PPKM darurat empat level pada 2 hingga 20 Juli. Sedangkan Kemko Marves mengeluarkan usulan draf PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli.

2. Aturan Work From Home (WFH)

Aturan kedua mengenai WFH, di mana KPCPEN mengatur perkantoran di zona merah dan zona oranye untuk menerapkan WFH 75 persen. Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning dan zona hijau diminta WFH 50 persen. 

Sementara itu, draf Kemko Marves mengusulkan aturan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial. Sektor esensial dapat menerapkan WFH 50 persen. Sementara sektor kritikal boleh bekerja di kantor hingga 100 persen.

3. Aturan Pembelajaran/Sekolah/Ibadah

Dalam dua draf tersebut mengatur sekolah dan ibadah dilakukan di rumah. 

Hanya saja ada perbedaan sedikit, di mana pada draf Kemko Marves, aturan itu berlaku di seluruh daerah. Sedangkan draf KPCPEN menyebut aturan itu hanya berlaku di daerah dengan zonasi merah dan oranye. Untuk daerah zona kuning dan zona hijau dapat menggelar sekolah dan ibadah tatap muka dengan protokol kesehatan diperketat.

4. Aturan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Untuk aturan jam operasional pusat perbelanjaan, Kemko Marves mengatur seluruh mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan ditutup total. Hanya saja, restoran dan tempat makan tetap beroperasi dan dapat melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang.

Sedangkan toko kelontong dan pasar swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap buka dengan batas maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, draf KPCPEN membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

5. Batasi Kegiatan

Dalam kedua draf mengatur untuk meniadakan kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, kegiatan seni, kegiatan budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Hanya saja draf KPC-PEN mengatur pemberlakuan larangan kegiatan umum di zona merah dan oranye. 

Draf Kemko Marves memperbolehkan resepsi pernikahan dengan undangan maksimal 30 orang dan event tidak diperkenankan menjamu makan di tempat.

Sementara draf KPC-PEN hanya membatasi jumlah undangan hajatan maksimal 25 persen. Draf ini juga melarang adanya makan di tempat acara.

6. Aturan Transportasi

Untuk aturan ini, KPC-PEN tidam mengubah sektor transportasi dan merujuk pada pembatasan pada protokol kesehatan yang diterapkan selama PPKM mikro.

Sedangkan Kemenko Marves memperketat sejumlah aturan seperti transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan jumlah penumpang maksimal 70 persen.

Sementara untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal satu dosis. Untuk penumpang pesawat harus menunjukkan hasil Tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum perjalanan. Sedangkan penumpang moda transportasi lain wajib menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait