URnews

Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta

Shelly Lisdya, Rabu, 13 Oktober 2021 15.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
Image: Wali Kota Malang, Sutiaji. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Wali Kota Malang Sutiaji terbukti melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dengan melakukan kegiatan gowes di Pantai Kondang Merak beserta jajarannya.

Atas pelanggaran tersebut, Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar oleh Wali Kota Malang Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," ucap Aulia di Kabupaten Malang, dikutip Antara, Rabu (13/10/2021).

Aulia menjelaskan pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.

Terkait sanksi denda yang diberikan kepada Erik, yakni denda sebesar Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari, sedangka Arif mendapat sanksi denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ujarnya.

Sejauh ini, dikatakan Aulia, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian perihal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, apabila ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan ada tiga. Jika memang ada yang lain, maka kami akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.

Sementara itu, Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Sutiaji pun bakal mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kami laksanakan," tandasnya.

Sebelumnya, rombongan pejabat Pemkot Malang berkumpul di rumah dinas dan gowes ke Pantai Kondang Merak. Padahal, rombongan pejabat sempat dicegah masuk oleh petugas karena lokasi wisata sedang tutup karena masih PPKM Level 3. Rombongan nekad memaksa masuk dan akhirnya beristirahat di tempat tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait