URnews

PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali Diperketat, Ini Daftarnya

Eronika Dwi, Rabu, 7 Juli 2021 20.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali Diperketat, Ini Daftarnya
Image: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021). (Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta - Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Hal ini dilakukan seiring dengan ditetapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten/Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memperketat PPKM Mikro wilayah luar Jawa-Bali karena kasus positif yang meningkat hingga 34,4%.

Diketahui, kasus positif di luar Jawa dan Bali pada 27 Juni sebesar 50.513 kemudian per 5 Juli menjadi 67.891.

Airlangga juga menegaskan bahwa PPKM Mikro di 43 wilayah tersebut masih bersifat pengetatan. Namun, pemerintah dapat sewaktu-waktu menaikkannya menjadi PPKM darurat apabila beban fasilitas kesehatan makin berat.

"Apabila fasilitas pendukungnya semakin terbatas, kami akan memperketat menjadi darurat," kata Airlangga dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Adapun 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang masuk level asesmen 4 adalah sebagai berikut:

1. Aceh: Kota Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Pontianak
5. Kalimantan Barat: Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Batam
15. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata
23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digul
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kendari
34. Sulawesi Utara: Manado
35. Sulawesi Utara: Tomohon
36. Sumatera Barat: Bukit Tinggi
37. Sumatera Barat: Padang
38. Sumatera Barat: Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Solok
40. Sumatera Selatan: Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Palembang
42. Sumatera Utara: Medan
43. Sumatera Utara: Sibolga

Untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM Darurat di Jawa-Bali, pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kg kepada 20 juta penduduk.

Nantinya, 10 juta akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan BULOG. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait